Lensa.news, HUKRIM – Dalam memberantas judi, Polres terus lakukan penegakan demi memberantas segala bentuk perjudian yang ada di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kotamobagu.
Hal ini dibuktikan dengan mulai dari periode Januari hingga Maret 2020, dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Prasetya Sejati, SIK, Polres Kotamobagu sudah menangkap sedikitnya 9 pelaku judi Togel yang merupakan salah satu momok masyarakat Kotamobagu.
“Khususnya toto gelap atau Togel, kasusnya saat ini telah bergulir di Sat Reskrim Polres Kotamobagu dan berkasnya telah siap dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).” Kata Kapolres.
Selain memberantas judi, Kasus Curanmor diwilayah Hukum Polres Kotamobagu juga menjadi perhatian serius Kapolres Kotamobagu. Sat Reskrim Polres Kotamobagu telah melakukan 4 penangkapan terhadap para pelaku Curanmor dan sampai saat ini, kasus Curanmor tetap menjadi atensi Polres Kotamobagu hingga akan berupaya melakukan pengungkapan baik pelaku maupun penadah diwilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Judi dan Curanmor menjadi perhatian serius kami diwilayah hukum Polres Kotamobagu selain kejahatan lainnya. kedua kasus ini bisa meresahkan masyarakat, sehingga kami akan terus berupaya maksimal melakukan pemberantasan Judi dan pengungkapan berbagai kasus Curanmor”. Tegas Kapolres Kotamobagu.
(Iqh)