Lensa.News, HUKRIM – Jelang perayaan hari besar Natal dan Tahun Baru, Kotamobagu dibanjiri pedagang kembang api siapa yang tidak tergiur, barang yang mudah didapat dan bisa menghasilkan keuntungan berlimpah dalam bisnis ini.
Dari hasil pantauan media terdapat lebih dari 4 ruko dan toko besar di Kotamobagu termasuk supermarket Paris dan Abdi Karya yang sudah mulai berjualan kembang api dengan berbagai jenis dan ukuran, mulai dari yang kecil sampai dengan jenis kotakan besar.
Salah satu warga Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan berharap bahwa pihak-pihak terkait dapat mengontrol peredaran petasan tahun ini.
“Saya berharap agar pihak terkait dapat mengontrol dan mengawasi peredaran petasan agar supaya kejadian-kejadian yang sampai memakan korban seperti yang sudah kita lewati tahun-tahun kemarin tidak akan terulang lagi,” ungkap Warga yang tidak ingin namanya disebutkan.
Diketahui pada pergantian tahun lalu terjadi beberapa kasus korban petasan di wilayah Bolaang Mongondow Raya, salah satunya yang menimpa bocah cilik AL (4) asal di Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan putra kedua dari Mulyadi Lumingkewas dan Mirawaty, yang tejadi pada peringatan tahun baru Minggu malam ( 31/12/2017) silam, pukul 22.15 Wita.
Melihat dari jenis yang diperjual belikan sesuai dengan ijin edar petasan dan kembang api sesuai Undang-undang Bunga Api Tahun 1932 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil.
Kasat Intel AKP. Luther Tadung, melalui Plt Kasubag humas Polres Kotamobagu, IPTU Rusman Muhammad Saleh, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa untuk perijinan pihaknya tidak mengeluarkan ijin jual, para distributor sudah langsung memiliki ijin dari Polda Sulut, namun dalam hal ini pihak Polres Kotamobagu adalah berhak dalam pengawasan ijin jual sesuai undang-undang yamg berlaku, dan nantinya para penjual yang ada di Kotamobagu wajib memberikan tembusan ijin tersebut ke pihak Polres Kotamobagu.
“Untuk ijin edarnya itu dari Polda langsung, pihak Polres tidak mengeluarkan ijin untuk penjualan kembang api, Polres nantinya hanya akan menerima tembusan ijin edarnya dan mengawasi peredaran atau penjualan kembang api sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Kabag Humas Polres Kotamobagu.
Rusman juga menambahkan bahwa nanti pihaknya jika telah menerim surat ijin tembusan dari para pedagang, akan memeriksa langsung kembang api yang nantinya akan dijual.
“Pihak kami nanti akan mengecek langsung ke penjual, apabila tidak sesuai dengan ijin edarnya maka kami akan menyita atau mengamankan jenis kembang api tersebut,” tutup Rusman.
Berikut ketentuan kembang api berdasarkan UU Bunga Api Tahun 1932 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil:
Berikut data kembang api yang dilarang :
1. Bunga api mainan berukuran kurang dari dua inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan. Sementara, bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran dua sampai dengan delapan inci atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram.
2. Untuk pembelian dan penggunaannya harus ada izin dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Kapolda Sulut.
– Bunga api yg berisi bahan peledak seperti yang tertera dalam Pasal 1 UU No 9 tahun 1931.
– Penggalak, deto, sumber deto dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yang sesuai.
– Bahan-bahan dan mesiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak.
– Bahan-bahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting.
– Bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang berat mesiu didalamnya lebih besar dari pada beratnya 1/3 bagian satuan bunga api (bunga api yang berukuran diatas 8 inci).
Berikut macam-macam kembang api yang bisa dijual secara bebas:
– Kembang api kawat/sejenisnya.
– Kembang api berupa air mancur.
– Kembang api yang dapat terbang, seperti kupu-kupu (butterfly), tawon (bumble bee) yang pada umumnya tidak mengeluarkan bunyi.
– Kembang api yang di “darat” (ground spinner) seperti gasing yang berputar.
– Kembang api berupa bola-bola/roman candle, ada yang tidak berbunyi tetapi hanya berupa bola-bola api kecil warna-warni saja, ada yang mengeluarkan suara pretekan (crackling) & ada yang mengeluarkan suara “tar” (bukan door seperti petasan).
– Kembang api berupa roket yang meluncur ketas dengan gagang bamboo atau kayu berbagai ukuran.
– Kembang api berupa “cakes”, adalah kumpulan tabung-tabung kecil dengan jumlah shot (tembakan) bervariasi dari 10,25/lebih tembakan. Efek tembakan berupa bunga chrydsantemum/kelapa. Bunga brocade, untuk “consumer cakes” diameter tube kecil (1-1,5 cm), tapi untuk professional tubenya lebih besar.
– Shells, terdiri dari bermacam-bermacam ukuran, berbentuk bola dengan antara 1-1,5 inci, sedangkan untuk professional dengan bantuan alat peluncur berukuran lebih besar 3-8 inci.
(Iqhbal)