KOTAMOBAGU– Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sekarang sedang dilakukan aparat kelurahan dan desa di Kotamobagu, semuanya gratis. Walikota Tatong Bara telah mewanti-wanti semua aparatnya agar tidak ada yang menarik pungutan dalam bentuk apapun kepada warga.
Begitu juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu telah mengeluarkan edaran agar tidak melakukan pungutan liar (Pungli) untuk Program Nasional (Prona) ini. Pemkot dan BPN ingin target penerbitan 10.000 sertifikat untuk warga Kotamobagu sukses.
“Tidak ada alasan, PTSL atau Prona gratis. Pengukuran atau kegiatan lainnya berkaitan dengan program ini yang dilakukan aparat desa dan kelurahan, semuanya digratiskan. Itu sudah instruksi walikota,” tegas Asisten I Bidang Pemerintahan Nasrun Gilalom, Kamis (24/8).
Jika ada aparat kelurahan atau desa yang menarik biaya sepeserpun kepada warga, itu masuk kategori pungli dan warga wajib melaporkan ke Pemkot Kotamobagu.
“Sudah berkali-kali ditegaskan, tidak boleh ada pungutan dengan modus apapun. Pengukuran, uang makan, rokok, atau pengganti BBM, tidak ada itu. Pokoknya gratis. Lurah dan sangadi jangan main-main. Termasuk tenaga honorer di kelurahan, dilarang menarik pungutan pada program ini. Kalau ada laporan, langsung kami tindak tegas,” kata Gilalom.
Sementara itu Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Kotamobagu Ishak Korompot mengatakan, semua biaya dalam program ini sudah ditanggung pemerintah. Termasuk biaya aparat desa dan kelurahan yang akan mendampingi BPN dalam pengukuran.
“Mulai dari biaya patok besi dan materai, itu ditanggung oleh Pemkot Kotamobagu. Jadi semuanya gratis,” ujar Ishak.
“Warga juga sampai mudah tertipu. Kalau ada yang minta biaya, itu namanya calo. Kami juga mengimbau masyarakat supaya tidak member apapun kepada petugas BPN dan aparat desa atau kelurahan,” katanya.