Lensa.news, Kotamobagu – Dinas Pekerjaan Umum dan Pentataan Ruang (PUPR) melalui bidang Binamarga, menghentikan tiga paket proyek fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.
Pengehentian proses pelelangan tersebut, menyusul adanya Surat Edaran dari Menteri Keuangan RI nomor: S-247/MK.07/2020 tentang penghentian pengadaan barang jasa DAK Fisik 2020 tertanggal 27 Maret 2020.
Kepala Bidang Binamarga Regina Mokoginta, menjelaskan, tiga paket tersebut terpaksa dihentikan proses pelelangannya.
“Untuk tiga paket tersebut saat itu sudah siap untuk dilakukan pelelangan lewat Unit Layanan Pengadaan (ULP), namun harus dihentikan karena adanya surat edaran dari Menteri Keuangan RI yang memerintakan segera untuk menghentikan pengadaan barang jasa DAK fisik 2020 untuk dihentikan,” jelas Regina, Senin (27/4/2020)
Diungkapkannya, tiga paket yang bersumber dari DAK 2020 di bidang Binarmarga itu sendiri, berkisar Rp11,6 M. Masing-masing pemeliharaan berkala satu paket, dan dua paket peningkatan jalan.
“Pemeliharaan berkala jalan Jhony Suhodo, peningkatan jalan kebun Kobo Kecil dan Peningkatan Jalan Yantaton,” sebutnya.
(*/Mira)