Lensa.News, KOTAMOBAGU – Pajak daerah menjadi salah sumber pendapatan daerah terbesar Pemerintah Kota (Pemkot). Oleh karena itu, instansi terkait yang mengelola berbagai jenis perpajakan diminta untuk memaksimalkan semua potensi yang ada. Tahun ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak ditarget sebesar Rp13,8 miliar, realisasi hingga 22 November lalu yakni Rp11,6 miliar atau 84 persen.
“Pajak daerah ini adalah salah satu sumber PAD kita. Ini harus dimaksimalkan. Petugas yang menanganinya harus maksimal melakukan penagihan,” kata Wakil Wali Kota, Nayodo Koerniawan.
Kepala Bidang Penarikan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Hamkah Daun, mengatakan penagihan PAD khususnya dari sektor pajak terus dilakukan. Setiap saat, katanya ada petugas yang turun melakukan penagihan termasuk mendatangi para wajib pajak. “Realisasi sekarang sudah 84 persen. Waktu tersisa sekarang ini akan dimaksimalkan. Kita yakni sampai akhir Desember bisa 100 persen,” katanya.
Pendapatan daerah dari sektor pajak terdiri dari pajak hotel, restoran, tempat hiburan, reklame, penerangan jalan, BPHTB, PBB sektor perkotaan, PBB sektor pedesaan serta pajak mineral bukan logam dan batuan. “Untuk pajak hotel sekarang sudah 95 persen. Pajak restoran 78 persen, pajak hiburan 84 persen, pajak reklame 66 persen, pajak penerangan jalan 94 persen, BPHTB 97 persen, PBB sektor perkotaan 67 persen, PBB sektor pedesaan 61 persen, kemudian pajak mineral bukan logam dan bautan 18 persen. Sesuai instruksi pimpinan, bahwa ini harus dipacu karena tidak lama akan berakhir tahun anggaran 2018,” ungkapnya. (Guf)