Lensa.News, KOTAMOBAGU – Sebanyak 168 tenaga Guru Kontrak yang bertugas di seluruh sekolah mulai dari TK, SD hingga SMP se-Kota Kotamobagu akan dibebastugaskan. Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk merumahkan seluruh tenaga guru kontrak.
Hal ini berdasarkan dengan surat edaran nomor 005/SETDA-KK/199/VIII/2018, tertanggal 24 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh Sekertaris Kota (Sekot) Adnan Massinae. Kebijakan Pemkot Kotamobagu untuk merumahkan guru kontrak dan tenaga kontrak, berlaku mulai 1 September mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sahaya Mokoginta mengatakan, surat edaran itu berlaku untuk semua SKPD.
“Kami akan melakukan evaluasi terhadap seluruh tenaga kontrak dan guru kontrak. Ini juga dilakukan karena disesuaikan dengan kebutuhan SKPD,” kata Sahaya.
Dijelaskannya, untuk guru kontrak, pihaknya akan mendata kembali kebutuhan riil guru yang benar-benar dibutuhkan. Kemudian akan dilakukan pengisian kembali kekurangan guru tersebut, agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik.
“Khusus guru, akan ada tahapan seleksi yang akan dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai 6 September,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Rukmi Simbala mengatakan, terkait tenaga guru kontrak yang akan dirumahkan sementara, pihaknya tidak bisa berbuat apa apa. Sebab, itu merupakan kebijakan Pemkot Kotamobagu.
“Itu sudah kebijakan mau bagaimana lagi. Kita tinggal memaksimalkan tenaga guru honor yang dibiayai lewat dana BOS oleh sekolah dimana dia bertugas. Meski disisi lain, dengan tidak ada guru kontrak sedikit menganggu proses belajar mengajar, akan tetapi masih ada guru ASN dibantu tenaga honor yang akan melaksanakan proses KBM di sekolah,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu Adnan Massinae menjelaskan, evaluasi tersebut sudah lama direncanakan dan Pemkot telah menargetkan untuk evaluasi tenaga kontrak minimal enam bulan sekali. “Jadi mereka akan dites kembali apakah kapasitasnya masih layak atau tidak, evaluasi ini meliputi tes tertulis, wawancara dan track record,” kata Adnan kepada lensa.news.
Adnan juga mengungkapkan, evaluasi itu akan dilakukan karena rencananya Pemkot juga akan menaikkan honorarium seluruh tenaga kontrak. “Otomatis harus didukung dengan kinerja yang bagus, apakah kinerja dan kapasitasnya meningkat. Karena berdasarkan penyampaian masing-masing SKPD, bahwa tenaga kontrak banyak yang tidak efisien lagi cara kerjanya,” ungkapnya. (guf)