Lensa.News, KOTAMOBAGU — Terkait penertiban pasar 23 Maret Kotamobagu Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. PolPP) Sahaya Mokoginta menghimbau kepada pada masyarakat bahwa tidak ada penguasaan lahan dari pihak manapun. Rabu (09/10)
Hal ini pihaknya dalam menjalankan tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 inisiatif Dewan tentang menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, sudah hampir setiap hari mensosialisasikan bahwa tidak ada yang menguasai lahan dan kemudian menarik retribusi selain Pemerintah, jika ada kedapatan hal seperti itu maka segera laporkan untuk di tindak.
“Tidak ada oknum atau pihak lain yang kemudian menagih retribusi selain pemerintah”,ucap Sahaya
Kasat Pol PP ini juga mengungkapkan upaya pemerintah adalah melakukan tindakan hukum bagi yang melanggar hal tersebut, namun sampai saat ini dari pedagang tidak ada yang membuat laporan terkait pungutan liar (pungli) yg tersebut.
“Pedagang yang ditagih harusnya membuat laporan, agar supaya pemerintah dapat melakukan tindakan hukum”, ungkap Kasat Pol PP
Dalam keterangan saat konferensi pers dirinya mengatakan bahwa kejadian saat penertiban pasar beberapa waktu lalu yang terkesan ada kekerasan terhadap para pedagang itu, sebenarnya tidak seperti yang dilihat oleh publik, awalnya berlangsung kondusif beberapa pedagang koperatif dalam penertiban pasar, akan tetapi ada beberapa oknum pedagang yang melakukan perlawanan dan akhirnya terlihat seperti ada kekerasan saat penertiban.
“Ini akibat ulah pihak-pihak lain yang kemudian mengijinkan lagi berjualan di area terlarang, sehingga seprti membenturkan pihak PolPP dengan pedagang pasar”, tambah Sahaya
Dia juga menambahkan bahwa untuk para pedagang yang nantinya akan ditertibkan akan diarahkan ke tempat yang sudah disediakan, pihaknyapun akan menjamin keamanan para pedagang dan tidak ada yang nantinya akan memindahkan para pedagang.
“Kami menjamin keamanan dan tidak ada yang nantinya akan memindahkan para pedagang setelah ditertibkan” tutup Kadis Sat. PolPP.