Lensa.news, KOTAMOBAGU – Dana Kelurahan (Dankel) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) khususnya untuk pekerjaan fisik mulai dilaksanakan.
Khusus di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu pelaksanaan fisik tersebut dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan Corona Virus Desease (Covid-19).
Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir. Sande Dodo MT, seluruh aktivitas masyarakat harus mengedepankan protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “untuk memutus virus ini, pekerja tetap menggunakan masker dan juga menjaga kualitas pekerjaan dan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.” ucap Plt. Dinas PUPR Kotamobagu ini.
Sementara itu, Lurah Upai Mudjono Mokoginta, mengungkapkan, warganya wajib mematuhi pemberlakuan protokol kesehatan, khususnya bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai pengelola kegiatan dana kelurahan yang berada di lapangan. “Khususnya bagi para pekerja yang melaksanakan proyek fisik agar selalu menggunakan masker, demikian juga bagi warga Upai agar bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus corona,” jelasnya.
Senada dengan hak tersebut, Ketua KSM Putik Bunga Kelurahan Upai Darwis Ibrahim juga menyampaikan bahwa pihaknya terus mengikuti imbauan pemerintah agar selalu menggunakan masker saat diluar rumah. “Untuk kualitas pekerjaan dipastikan sesuai spesifikasi sebagaimana yang ada pada design dan RAB. dan untuk pekerja telah dibagikan masker.” pungkasnya. (Tr01)