Lensa.News, KOTAMOBAGU – Sangadi (kepala desa, red) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta untuk selalu bersinergi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di dalam desa. Hal ini disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda), Nasrun Gilalom.
Menurutnya, sinergitas sangadi dan BPD harus tercipta, agar sistem pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik. “Dua unsur ini sangat berpengaruh terhadap kesuksesan penyelenggaraan sistem pemerintahan dan pembangunan di dalam desa,” ujarnya.
Ia mengakui, jika sangadi dan BPD memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing, maka jalannya sistem pemerintahan dan pembangunan akan berjalan baik.
“Jelas dalam aturan maupun undang-undang yang mengatur tentang BPD dan kepala desa. Kalau kedua pihak itu memahami tupoksi masing-masing, maka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan akan berjalan sesuai yang diharapkan,” sebutnya.
Disisi lain, ia mengimbau agar BPD sebagai mitra pemerintah desa untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
“BPD dapat mengawasi dan meminta pertanggungjawaban tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, kemudian sangadi berkewajiban menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa,” imbaunya. (guf)