Lensa.News, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dan Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu menggembosi sejumlah kendaraan roda Empat yang terparkir di ruas Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Kotamobagu, Rabu (08/05/2019).
KBO Satlantas Polres Kotamobagu IPTU D S Ngalimin mengatakan, kendaraan yang digembosi karena melanggar aturan. “Kendaraan tersebut dianggap melanggar peraturan, sehingga digembosi sebagai efek jerah bagi pemilik agar tidak sembarangan memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Apalagi Jalan ini masuk pada Kawasan Tertib Lalu Lintas,” kata IPTU D S Ngalimin.
Sementar, Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menghimbau agar masyarakat pengendara kendaraan baik roda empat, dua dan bentor, agar selalu tertib berlalu lintas.
“Jika ada rambu-rambu lalin yang terpasang, maka harus dipatuhi. Apalagi masuk di KTL,” tuka Sahaya.
(Tri)