Lensa.News, KOTAMOBAGU – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu melakukan penertiban sejumlah spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin di Kotamobagu.
Menurut, Kepala Dinas Satpol PP Kotamobagu, Dolly Zulhaji, penertiban sejumlah spanduk itu dilakukan bekerjasama dengan Polres Bolmong sejak tanggal 31 Agustus lalu.
“Spanduk yang kami tertibkan tidak ada izin atau rekomendasi dari Pemerintah Kota (Pemkot). Giat rutin ini digelar, juga untuk mengcover kembali tugas yang sementara ditinggal tenaga kontrak,” kata Zulhaji kepada lensa.news, Selasa (4/9/2018).
Ia menambahkan, selain penertiban spanduk, pihaknya juga melakukan penertiban pedagang di Pasar Serasi yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
“Penertiban di Pasar Serasi dilaksanakan PNS Satpol PP yang kita mulai sejak tanggal 1 September dan seterusnya, sampai tenaga kontrak Pol PP bertugas kembali dan akan dibuatkan jadwal lagi,” pungkasnya. (guf)