Lensa.news, Kotamobagu – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu mengharuskan pelaksanaan ujian kenaikan kelas secara online atau ujian di rumah peserta didik.
Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Kotamobagu nomor : 400/Disdik/928/IV/2020, menegaskan bahwa ujian kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk daring/online atau bentuk assessment jarak jauh.
“Ujian kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk tes, portofolio, penugasan dan atau bentuk kegiatan lain yang dibuat oleh pada masing-masing satuan pendidikan.” Terangnya.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Rukmi Simbala in, disebutkan juga bahwa assessment jarak jauh yakni guru kelas dan guru mata pelajaran dan wali kelas mengantar naskah ke rumah peserta didik pada pagi hari.
“Menjemput lembar jawaban disiang hari sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan Naskah soal atau penugasan yang telah disusun oleh guru kelas/mata pelajaran. Pelaksanaan ujian kenaikan kelas tanggal 27 April hingga 11 Mei 2020.”tulis surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu.
(*/Mira)