Lensa.news, KOTAMOBAGU – Pertimbangan terkait Covid-19, sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) kembali diperpanjang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Hal ini menyusul melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Ir. Tatong Bara, dengan Nomor : 149/W-KK/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020, tentang perubahan sistem kerja bagi ASN dan THL.
Perpanjangan sistem kerja tersebut juga sebagai tindak lanjut SE Menpan-RB Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020 tentang perubahan keempat penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah serta memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun Tatanan Kehidupan Baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Pengaturan sistem kerja ASN dan THL dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu diperpanjang sampai dengan 4 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi poin kedua dalam surat edaran tersebut.
Selanjutnya, untuk kepala perangkat daerah dalam melaksanakan pengaturan sistem kerja ASN dan THL agar dapat memastikan penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
(*/Redaksi)