Lensa.News, HUKRIM – Polres Kotamobagu, Melalui Satuan Reserse Nakoba ungkap ribuan Pil Tri-X, dari diduga tersangka ABK alias Angli alias Blangkon ini pada sabtu (07/12) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Penangkapan ini berawal dari pengembangan terhadap YM alias Yusam (30) seorang pria warga Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang diduga sebagai pengedar Psikotropika golongan 3 dengan jenis Tri-X sebanyak 20 butir, yang ditangkap di jalan raya Desa Buyat Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur oleh tim Satuan Reserse Narkoba Kotamobagu pada Jumat (06/12).
Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut dan dari hasil interogasi terhadap YM Satres Narkoba Polres Kotamobagu, bekerjasama dengan personil Polsek Urban Kotabunan, pada Sabtu (07/12) berhasil menangkap ABK alias Angli alias Blangkon (25) pemilik barang haram tersebut, dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan uang hasil penjualan pil tersebut sebanyak Rp.750.000.
Penangkapan terhadap tersangka inisial ABK ini menuntun petugas kepolisian kembali ke rumah YM dengan menemukan barang bukti sejumlah 1.577 pil tri-X diduga milik ABK yang disimpan di rumah diduga tersangka YM.
Berdasarkan barang bukti yang ada tersangka kemudian digelandang ke Polres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diketahui, obat Trihexyphenidyl yang biasa disebut Tri-X atau THP, merupakan obat keras yang digunakan untuk mengatasi Parkinson serta untuk pasien gangguan jiwa/Skizofrenia, penggunaanya pun tidak sembarang, harus menggunakan resep dokter, namun oleh kedua diduga tersangka ini kemudian menyalahgunakan dengan cara diedarkan secara bebas tanpa ijin.
Kasat Narkoba, IPTU Noldie Rimporok, SE, melalui Kabag Humas Polres Kotamobagu, IPTU Rusman Muhammad Saleh, saat dikonfirmasi oleh media, membenarkan hal tersebut, Rusman menjelaskan bahwa kini kedua diduga tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lenjut guna mengembangkan kasus ini.
“Iya mereka berdua kini ditahan dan diamankan di sel Polres Kotamobagu, guna menjalani penyelidikan dan proses lanjut,” Unkap Kabag Humas Polres Kotamobagu.
(Iqbal)
(Sumber Humas Polres Kotamobagu)