Lensa.news, KOTAMOBAGU – DinasPerhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, Senin (31/8/2020) melakukan tindakan tegas dengan cara menggembosi ban kendaran yang sengaja diparkir sembarangan di badan jalan.
Menurut Kepala Dishub Kotamobagu Nasly Paputungan, tindakan tegas itu seperti mengembosi ban kendaraan sebagai efek jerah bagi para pemilik kendaraan. “Tindakan tegas ini, untuk memberikan efek jerah bagi para pengendara. Pasalnya, sudah beberapa kali diberikan imbauan untuk tidak memarkir kendaraan di badan jalan yang telah ada tanda larangan parkir, namun masih saja dilakukan,” kata Nasly.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kotmaonagu, AKP Novita Citra, SIK, mengatakan, selain mengembosi kendaraan yang diparkir sembarangan, pihaknya dan Dishub juga melakukan patroli di sejumlah titik guna mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas. “Selain ini, kami juga melaksanakan patroli knalpot bising serta parkir liar di sejumlah tempat,” akunya. (Tr01)