KOTAMOBAGU—Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Ulang Tahun (HUT) Kotamobagu telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (30/11).
Penetapan Perda tersebut melalui rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Meiddy Makalalag dan juga dihadiri oleh Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani.
Sebelumnya, Ranperda tentang HUT Kotamobagu itu telah melalui jalan panjang, sekitar setahun lebih untuk bisa ditetapkan menjadi Perda.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu Anugrah Begie Gobel.
Baca juga: HUT Kotamobagu Berubah jadi 19 Januari 1910, Apa Maknanya?
Menurutnya, Perda HUT Kotamobagu bukan karena melihat daerah lain sudah berumur ratusan tahun. Namun lebih dari itu, Perda HUT Kotamobagu mempunyai sisi historis yang kuat. Yang mana hal itu menjadi penting sebagai salah satu upaya untuk merawat sejarah Bolaang Mongondow, khususnya Kotamobagu.
Ia pun menjelaskan, Perda HUT Kotamobagu itu merupakan inisiatif DPRD Kotamobagu.
“Kami khawatir anak-anak SMA ke bawah ditanya soal sejarah (Kotamobagu, red), tidak ada yang tahu. Ada peristiwa heroisme bahkan patriotisme yang bisa dikenang. Itu maksud kami,” terangnya.
Baca juga: Sah! Kotamobagu Kini Berusia 113 Tahun
Ia pun menegaskan, ditetapkannya HUT Kotamobagu menjadi 19 Januari 1910 bukanlah perkara mengejar angka ratusan tahun.
“Jadi, bukan sekedar karena daerah lain sudah berusia ratusan tahun. Bukan sekedar karena mengejar angka. Bukan,” tegasnya.
“Lagipula kita ingin membukakan mata bahwa peradaban di Kotamobagu sudah ada sejak lama. Itu pesan yang ingin disampaikan DPRD Kotamobagu,” tandasnya. (Ind)