Lensa.News, KOTAMOBAGU – Hasil penilaian adipura tahun ini belum diumumkan. Pasalnya, masih ada tahapan penilaian lagi yang akan dilakukan tim penilai adipura, yakni dokumen kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
“Beberapa waktu lalu saya bertemu dengan pejabat di Kementrian Lingkungan Hidup, katanya ada perubahan regulasi penilaian dan ada ketambahan satu tahapan lagi. Kalau sebelumnya hanya P1, P2, verifikasi dan presentase kepala daerah, kali ini bertambah tahapannya yaitu dokumen kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah,” kata Asisten I, Nasrun Gilalom.
Ia menjelaskan, selama ini yang dilakukan pemerintah adalah menjaga kebersihan kantor dan wilayahnya sesuai titik pantau. Sedangkan sesuai regulasi yang baru saat ini, katanya bagaimana kemandirian tiap daerah dalam mengelolah sampah dengan melibatkan peran masyarakat.
“Ini jadi PR kita bersama. Bagaimana mengurangi sampah, misalnya di kantor ini akan kita atur agar bagaimana tidak menggunakan air mineral kemasan dalam botol dan pelastik,” jelasnya.
Disisi lain, ia mengimbau semua elemen masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Abdul Talib, mengungkapkan satu tahapan yang baru ditambahkan tim penilai itu adalah dokumen Jakstrada atau Kebijakan dan Strategi Daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Dalam dokumen itu berisi perencanaan tentang penanganan dan pengurangan sampah selama lima tahun ke depan.
“Semua daerah termasuk Kota Kotamobagu harus menyusun dokumen itu untuk kelengkapan penilaian,” ungkapnya.
Lanjutnya, dokumen tersebut sudah selesai disusun dan masih akan dikonsultasikan dengan Bagian Hukum. “Akhir bulan ini akan kita konsultasikan, setelah baru dipresentasekan oleh walikota di hadapan tim penilaian,” ujarnya. (guf)