Sangadi Desa Kopandakan I, Muslim Tungkagi.
Lensa.News, KOTAMOBAGU- Sangadi (Kepala Desa) Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Muslim Tungkagi diduga mempersulit warganya dalam pengurusan KAR atau Peta Tanah. Hal ini seperti yang dirasakan salah satu warga Desa Kopandakan I, Marham Tubuon.
Menurut Marham, tanah miliknya yang berlokasi di simpang empat Desa Kopandakan I, akan dibuatkan dua sertifikat.
“Saya hendak mengurus KAR di kantor desa. Namun, pak sangadi seperti mempersulit. Sangadi beralasan proses pengurusan KAR ditunda,” katanya.
Sangadi Kopandakan I, Muslim Tungkagi saat dikonfirmasi mengaku, pengurusan KAR ditunda dengan batas yang tidak ditentukan. Alasannya, tanah tersebut adalah tanah KUD Inaton yang sedang dalam proses sengketa.
Padahal, tanah tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dan Pengadilan Tinggi (PT) Manado, dimenangkan oleh Marham Tubuon dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Benar, dokumen atau keputusan dan dokumen hukum dari pihak pengadilan sudah ada, namun saya masih menunggu pemberitahuan dari pihak KUD karena saya diundang rapat waktu itu, kalau proses kasasi masih dilakukan. Maka saya menunda pengurusan KAR itu,” kata Muslim.
“Dan apapun keputusannya, menang atau kalah, itu saya tahu. Tapi saya sebagai pemangku adat harus menunggu dulu pemberitahuan. Apapun hasilnya saya ikuti dan ada prosedurnya,” tambahnya.
Meski pihak Marham Tubuon menyodorkan dokumen keputusan PN terkait kasasi pihak KUD Inaton yang tidak memenuhi syarat formal dan dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan tembusan ke pihak KUD Inaton, Muslim bersih keras tidak ingin membaca isi keputusan tersebut.
“Tanpa disuru baca, saya sudah tahu. Tapi saya menunggu dulu pemberitahuan atau informasi dari ketua KUD. Apapun keputusan KUD harus dilapor ke Sangadi,” katanya.
Muslim pun mengaku adalah salah satu pengurus KUD Inaton. Bahkan saat sedang diwawancarai, dirinya langsung menelepon Pengacara KUD Inaton, Rudi Dilapanga dan membacakan isi pesan pengacara tersebut.
“Pengacara mengatakan, siapapun orangnya tidak dapat dibenarkan melakukan perbuatan dan hak lain, sebelum ada keputusan pengadilan yang tetap,” katanya.
Sementara itu, pengacara pihak Marham Tubuon, Charlie Tuera, SH, menilai keputusan dan alasan Sangadi untuk menunda pengurusan KAR terkesan diskriminatif. Padahal, jelas dalam dokumen keputusan PN, jika kasasi pihak KUD telah gugur karena tidak memenuhi unsur formal.
“Persoalan tanah itu sudah selesai dan sudah ada Keputusan PN. Juga gugatan KUD Inaton ditolak, sehingga proses jual beli sudah sah menurut hukum dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Pengajuan kasasi mereka tidak memenuhi syarat formil, karena memori kasasi tidak mereka masukan sampai batas waktu yang ditetapkan. Lantas, apa lagi alasan jika sudah inkrah. Kalau tidak yakin, silahkan tanya kepengadilan, sebab keputusan itu dikeluarkan oleh pengadilan,” urainya.
Bahkan lanjut Charlie, tanah tersebut sudah berstatus jelas. Sehingga datang mengajukan permohonan KAR ke pemerintah desa.
“Saya pikir ini diskiminatif. Sebab keputusan pengadilan adalah produk hukum sah. Jika Sangadi beralasan yang tidak jelas dan bahkan ragu dengan keputusan ini, berarti melanggar produk hukum. Seharusnya semua pihak harus taat hukum,” ujarnya.
Ditambahkan, jika permohonan pengurusan KAR terus dipersulit, pihaknya akan melakukan laporan di tingkatan atas.
“Tembusannya sudah mereka terima, dan mereka tahu kalau keputusan ini sudah ada. Jika masalah ini dibawa-bawa sampai pada pelayanan publik, maka kami akan melaporkannya ke Walikota hingga Ombudsman, terkait pelayanan yang menghambat dan mempersulit masyarakat,” pungkasnya. (guf)