Lensa.News, HUKRIM – Aparat Kepolisian diminta berantas praktik judi togel jenis blok atau online, maupun togel jenis kupon yang diduga sudah bebas diperjual belikan di wilayah Bolmong Raya, terlebih di Kota Kotamobagu.
Informasi dirangkum media ini, meski Tim Resmob Polres Kotamobagu sudah melakukan penangkapan kepada para pelaku judi togel tersebut pada beberapa waktu lalu, judi tebak angka ini tampaknya kini masih terus beroperasi di semua Desa/Kelurahan yang ada di Bolmong Raya. Seperti, diwilayah Kota Kotamobagu, tertanggal 1 Januari tahun 2020 togel jenis Hongkong (HK) masih didapati diperjual belikan para pelaku.
“Sampai saat ini masih banyak yang menjual judi Togel diwilayah BMR, apalagi diwilayah Kotamobagu. Kalau yang saya lihat, saat ini di Kotamobagu ada togel jenis Blok atau Online dan ada juga jenis kupon yang dibandari Bos dari Kotamobagu dan Bolmong,” kata sumber resmi dari Kecamatan Lolayan yang tidak mau namanya dipublis kepada media ini.
Hal itu juga dikatakan salah satu warga Kecamatan Kotamobagu Timur. Bahkan dirinya mengaku, saat ini pihaknya sempat memasang judi togel disalah satu Kelurahan yang ada di Kotamobagu.
“Penjualan judi togel memang sempat berhenti beberapa hari, tapi sekarang sudah mulai ada lagi, buktinya kemarin saya coba memasang togel SDY dan HK,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua Pemuda di salah satu kelurahan di Kecamatan Kotamobagu Barat yang mengaku resah dengan aktifitas tersebut, meminta kepada aparat Kepolisian di BMR agar segera menangkap Pengecer, dan bandar Togel yang saat ini sudah kembali melakukan aktifitas Judi togel.
“Saya dengan bandar togel Online banyak di Kotamobagu. Kalau bandar Togel jenis kupon saat ini saya dengar Bandar lama yang diduga berada di Lolak,” katanya.
Terpisah, Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubag Humas Polres Kotamobagu IPTU Rusman M Saleh mengatakan, Polres Kotamobagu akan memberantas judi togel sampai ke akar-akarnya.
“Kita akan berantas sampai ke akar-akarnya. Tentunya harus ada bantuan secara maksimal dari seluruh elemen masyarakat, karena Polri dalam hal ini Polres tidak bisa bekerja hanya sendirian. Dan salah satunya dari Media yang kami mohon bantuannya,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Polres Kotamobagu telah menindak kasus judi togel di wilayahnya. Seteleh meringkus 3 orang pengecer beberapa waktu lalu. Kemudian, Polres Kotamobagu melalui tim Resmob kembali menangkap salah satu terduga pelaku judi togel berinisial EA (29), di Kelurahan Mogolaing, kecamatan Kotamobagu Barat pada Minggu malam (29/12/2019).
Iqhbal