Lensa.News,KOTAMOBAGU — Penyalahgunaan dana desa (Dandes) sering terjadi karena minimnya pengawasan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bakal terus mengawasi penggunaan dana desa di 15 Desa di Kotamobagu. Realisasinya itu harus sesuai dengan yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Hal itu sebagaimana dikatakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotamobagu Teddy Makalalag, Rabu (20/2/2019) kepada lensa.news.
“Pengawasan akan terus dilakukan lintas sektor, agar tidak ada dana desa yang disalahgunakan dan harus sesuai dengan yang ada di APBDes. Karena dari Dinas PMD itu bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, pembinaan bagi 15 desa mulai dari penyusunan APBDes hingga realisasi penggunaan dana desa,” kata Teddy Makalalag.
Lanjut Teddy, selain Dinas PMD, Inspektorat juga turut mengawasi penggunaan dana desa. “Inspektorat juga mengawasi. Sebab, dari kami tidak bisa memeriksa penyalahgunaan. Kecuali ada regulasi dari pusat baru kita akan sampaikan ke desa,” ujarnya sembari mengatakan, “Apa yang menjadi ketentuan itu yang kita sampaikan dan fasilitasi mengenai penyusunan APBDes,” ujar Teddy.
Dikatakan pula Teddy, Dinas PMD mempunyai strategi dalam mengawasi penyalahgunaan dandes, mulai dari perencanaan yang dilakukan instansi terkait seperti, Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan.
(Tri)