Lensa.news, KOTAMOBAGU – Sejak adanya Pandemi Covid-19, tempat-tempat ibadah baik umat Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu, ditutup untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut, tak terkecuaili di Kota Kotamobagu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sendiri, dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi, mulai melakukan sosialisasi.
Asisten 1 Pemkot Kotamobagu Tedi Makalalag, saat membuka sosialisasi yang dihadiri para lurah dan sangadi se-Kota Kotamobagu mengatakan, penggunaaan tempat ibadah masih menunggu surat edaran dari Wali Kota Kotamobagu. “Edaran Menteri Agama sudah kita terima, tapi soal kapan pembukaan tempat ibadah di Kota Kotamobagu mulai berlaku, masih menunggu surat edaran dari wali kota. Jadi, setelah surat edaran turun, semua persyaratan sudah diketahui masyarakat lewat para sangadi dan lurah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahreaan Rakyat (Kesra) Dedi Mamonto menerangkan, penggunaan rumah ibadah harus berdasarkan izin gugus tugas Covid-19. “Sesuai Surat Edaran Menteri Agama, pengurus tempat ibadah serta lurah dan sangadi harus memasukkan permohonan penggunaan rumah ibadah ke ketua gugus tugas Covid-19 daerah dalam hal ini Wali Kota Kotamobagu. Nantinya gugus tugas yang akan menilai apakah tempat ibadah tersebut sudah bisa digunakan oleh masyarakat ataupun belum bisa,” terang Dedi.
Dirinya melanjutkan, rumah ibadah yang akan digunakan nanti harus tetap menggunakan protokol Covid-19, baik untuk masyarakat penggunanya maupun tempat ibadah tersebut. “Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain harus berada di lingkungan bebas Covid-19, menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol Covid-19, melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfekan bangunan tempat ibadah, menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar, menyiapkan alat pengukur suhu, jamaah juga harus tetap pakai masker, jaga jarak serta masih banyak lagi ketentuan lainnya,” terang Dedi.
Dia menambahkan, Pemkot saat ini masih mengkaji persyaratan-persyaratan pembukaan rumah ibadah sesuai yang tercantum dalam edaran Menteri Agama dan selanjutnya sosialisasikan di desa dan kelurahan. “Ini harus benar-benar dikaji karena Kotamobagu belum masuk 102 daerah zona hijau berdasarkan data yang dikeluarkan oleh gugus tugas Covid-19 Republik Indonesia,” tutupnya. (RED)