Lensa.news, POLITIK–Akhirnya Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi lima kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kotamobagu disetujui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
Ini dibuktikan dengan surat Persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PAN, Zhulkifli Hasan dan Sekretaris Jendral DPP PAN Eddy Soeparno, tertanggal 07 Oktober 2018.
Salah satu surat persetujuan yang telah diterima Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN dari DPP PAN, diregistrasi dengan nonor surat PAN/A/KU-SJ/114/IX/2018. Mengamanatkan jika Saudara Arman Adati digantikan Saudari Sri Rahayu Monoarfa sebagai peraih suara terbanyak ke-6 (enam) hasil Pemilihan umum (Pemilu) anggota DPRD tahun 2014 dapil 1 Kota Kotamobagu dengan nomor urut 6.
Selanjutnya, pada point terakhir, DPP PAN menginteruksikan kepada DPW PAN dan DPD PAN Kota Kotamobagu untuk segera mengajukan proses PAW anggota DPRD Kota Kotamobagu dari PAN, dimaksud sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris DPD PAN Kota Kotamobagu, Sri Rahayu Monoarfa ketika di konfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima Surat Persetujuan dari DPP PAN terkait PAW lima kader. Dan selanjutnya akan meminta pihak DPRD Kota Kotamobagu untuk secepatnya melakukan pengajuan ke Pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kotamobagu untuk segera memproses pengisian kursi di Gedung dewan terhormat. “Kami melaksanakan interuksi DPP PAN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Ayu panggilan Sekretaris DPD PAN Kotamobagu, malam tadi via seluler.
Berikut nama – nama yang akan di PAW dan pengantinya :
*Alfrets Paat – Nurlina Mokoginta
*Bob Paputungan – Johana Pelafu
*Stewars Adityo Pantas – Swengly A Troy Manossoh
*Ahmad Sabir – Risdianto Yambo
*Arman Adati – Sri Rahayu Monoarfa
(Mg3).