Lensa.News, KOTAMOBAGU — Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-Ukm) Kotamobagu Herman Aray saat Konferensi Pers di Kantor Wali Kota Kotamobagu Rabu (09/10) pukul 15:30 sore sebut pungli itu “Hoax”.
Saat pertemuan dengan media ini, Kadis Disperindagkop-UKM menepis isu yang beredar bahwa pihaknya lakukan pungutan liar (pungli) seperti yang terinformasi.
Herman Aray mengungkapkan bahwa isu viral itu tidak benar adanya atau hanya fitnah, pihaknya hanya menarik sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2017 tentang retribusi pasar, yaitu untuk kebersihan dan lapak pedagang masing-masing 2000 rupiah.
“Pungli itu fitnah dan hanya sebatas Hoax, kalau memang benar laporkan langsung laporkan ke atasan”.ungkap Herman.
Seperti yang diakui oleh pedagang beberapa waktu lalu bahwa mereka dikenakan penarikan biaya retribusi bulanan sebesar 250 – 750 ribu rupiah per bulannya, namun ternyata berita itu tidak benar, Herman Aray mengatakan bahwa itu hanyalah ulah oknum atau preman yang tidak bertanggung jawab.
“Saya sudah mengetahui siapa oknum tersebut dan akan saya laporkan ke pihak yang berwenang”.ujar Aray.
Dirinya juga menambahkan bahwa sesuai prosedur yang dilakukan pemerintah untuk penertiban pasar yaitu memberitahukan secara lisan, dan menyurat kepada pedagang pasar yang masih menggunakan bahu jalan, maka apabila masih terdapat pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan maka itu akan ditindak.
“Besok apabila masih ada lagi yang berjualan di badan jalan dan trotoar maka kami akan angkat dagangannya”, tutup Aray.