Lensa.News, KOTAMOBAGU – Masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dan Drs Jainuddin Damopolii (TB-JaDi) periode 2013-2018, akan berakhir 22 September 2018 mendatang.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi. “Akhir masa jabatan TB-JaDi tanggal 22 September,” kata Anas, Jumat (17/8/2018) .
Namun, kata Anas, dari hasil konsultasi terhadap Biro Pemerintahan dan Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), Jemi Kumendong, tentang jadwal pelantikan, maka oleh regulasi jadwal pelantikan bupati/walikota yang diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu terpilih, Ir Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan (TBNK), belum bisa dilaksanakan pada gelombang pertama 20 September 2018 mendatang. Karena Akhir Masa Jabatan (AMJ) Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, baru akan berakhir dua hari sesudah pelantikan pada gelombang pertama tersebut. Pasangan TBNK baru akan dilantik pada gelombang kedua 20 Desember mendatang.
“Rabu kemarin saya di biro pemerintah Provinsi Sulut, untuk mengecek kesiapan pelantikan, karena ada dua gelombang pelantikan untuk Sulut. Menurut Kepala Biro Pemerintahan Pak Jemi Kumendong, Kota Kotamobagu AMJ nya tanggal 22 September, sedangkan pelantikan tahap I, 20 September. Nah Kepala Biro mengatakan tidak bisa melantik pada gelombang tahap I ini, sebab AMJ nya baru berakhir pada 22 September,” jelasnya.
Lanjutnya, karena masih menunggu pelantikan pada gelombang II (Dua) 20 Desember mendatang, maka pemerintahan di Kota Kotamobagu akan dipimpin oleh Penjabat sementara (Pjs) kurang lebih tiga bulan.
“Pelantikan gelombang kedua menurut karo pemerintahan, kemungkinan dilaksanakan 20 Desember, maka akan ada pejabat lagi, itu informasi dari karo pemerintahan. Tapi, bila dimajukan di bulan november atau oktober, maka tergantung kebijakan pemerintah pusat (Mendagri),” ujarnya. (guf)