Lensa.News, KOTAMOBAGU — Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan yang ada di Kotamobagu masih kabur. Pasalnya, sampai dengan saat ini, Pemkot Kotamobagu belum menerima surat edaran dari Pemerintah Provinsi Sulut terkait dengan THR karyawan swasta.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Teddy Makalalag mengatakan, hingga saat ini Disperinaker Kotamobagu masih menunggu surat edaran tersebut.
“Untuk surat edaran saat inj belum ada dan kita juga masih menunggu,” kata Teddy, Selasa (14/5/2019).
Bahkan Teddy mengaku belum bisa memastikan, kapan surat edaran itu turun dari Pemprov. Namun nantinya jika telah diterima, maka akan langsung diberitahukan ke seluruh perusahan yang beroprasi di Kotamobagu.
“Tentu kalau sudah ada akan kita beritahukan ke pihak-pihak perusahaan, agar supaya dengan segera dan wajib membayarkan THR bagi karyawan khususnya yang beragama Muslim,” jelasnya.
Teddy juga membeberkan, yang terdata di Disperinaker ada sebanyak 4.175 karyawan yang bekerja di 351 perusahaan yang ada di Kotamobagu.
“Kita juga berharap, semoga dalam waktu dekat surat edaran tersebut sudah ada. Untuk sementara kita masih terus menunggu,” pungkasnya.
(Tri)