Lensa.News, KOTAMOBAGU — Sejumlah rumah makan bakal ditutup paksa oleh Pemkot Kotamobagu, pasalnya ada beberapa yang sampai saat ini tidak memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak.
Kepala Bidang Pendapatan, BPKD Kotamobagu, Hamka Daun mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat imbauan bagi pemilik usaha rumah makan namun tidak diindahkan.
“Sudah sering kami imbau bahkan dipakai baliho pemberitahuan namun tidak juga ditindaklanjuti,” kata Hamka.
“Kami berharap adanya perhatian dari pemilik rumah makan,” sambungnya.
Ia menegaskan, jika nanti dalam beberapa hari kedepan pemilik rumah makan belum juga melaksanakan kewajiban membayar pajak, maka akan ada sanksi yang diberikan.
“Pertama kami akan memasang baliho yang lebih besar di depan rumah makan, dan jika itu tidak dilakukan, kami akan menutup usaha tersebut selama tiga hari,” tutupnya.
(Ikbal)