Lensa.News.Kotamobagu—Kabar gembira bagi seluruh Karyawan yang tengah bekerja di sejumlah Perusahaan yang beroperasi di Kota Kotamobagu. yakni kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan mulai awal tahun 2019 mendatang. Hal ini diterangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Distrinaker) Kota Kotamobagu Teddy Makalalag melalui via telepon, bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran dari provinsi. Namun, pemberlakukan UMP akan sesuai dengan penetapan oleh Gubernur Olly Dondo Kambey dengan kenaikan UMP sebesar Rp 3.05 juta. “Kalau sudah diturunkan ke Daerah maka kami pasti akan menyurati ke setiap perusahaan yang ada di Kotamobagu,” terang Teddy, Senin (9/11/2018) siang.
Meski begitu kata Teddy, Pemerintah tidak memaksakan semua perusahaan untuk turut menerapkan pembayaran gaji sesuai kenaikan yang telahh ditetapkan Pemerintah Provinsi. “Kami memberikan toleransi kepada perusahaan sesuai dengan kemampuannya untuk membayar gaji karyawan. Namun tidak untuk perusahaan skala nasional,” kata Teddy mencontohkan jika Perusahaan lain yang dimaksud seperti supermarket local. “yang belum mampu membayar gaji sesuai UMP itu seperti Toko Paris dan Abdi. Surat edaran tetap kami layangkan,” tambahnya.
Teddy pun menjelaskan jika di Kota Kotamobagu, terdapat 315 perusahaan yang beroperasi dengan jumlah total karyawan sebanyak 4.175 orang. Namun perusahaan kecil paling mendominan, yakni sebanyak 283 Perusahaan kecil dengan jumlah karyawan yakni 2.002, kemudian menyusul perusahaan sedang sebanyak 28 perusahaan dengan karyawan sebanyak 1.335 orang dan 4 yang masuk perusahaan skala besar dengan jumlah karyawan sebanyak 798 orang. “jika disamaratakan itu tidaklah mungkin. Karena ada klaster perusahaannya. Namun kami tetap mengimbau agar perusahaan memperhatikan kesejahteraan karyawan sesuai aturan perusahaan dan kemampuan perusahaan itu sendiri. Alangkah baiknya jika kedepan bisa menerapkan UMP yang sudah ditetapkan di tahun 2019 mendatang,” Tutup Teddy. (guf).