Lensa.News, KOTAMOBAGU- Kendaraan Roda Empat yqng ada di Kota Kotamobagu diwajibkan mengikuti KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menguji kendaraan laik pakai.
Kepala Dishub Kotamobagu Nasli Paputungan mengatakan, jumlah kendaraan yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya harus mengikuti KIR untuk memastikan kelayakan kendaraan untuk beroperasi.
“Tercatat jumlah kendaraan Roda Empat yang wajib uji sejak 2008 sampai 2017 sebanyak 2.000 kendaraan, itu terdiri dari mobil penumpang dan truk. Nah, untuk tahun ini belum dipastikan karen tutup buku itu sejak Febuari lalu,” ungkap Nasli, Jumat (19/07/2019).
Dikatakannya, masa berlaku KIR tersebut selama Enam Bulan, sehingga dalam setahun ada Dua kali pengujian KIR oleh Dishub,
“Ketika ada penjaringan atau pemeriksaan kendaraan, maka mana yang belum melakukan uji kendaraan itu kami akan arahkan ke balai pengujian kendaraan. Itu pengurusannya Enam Bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada dua kali,” jelasnya
Terpisah, Kepala Seksi Pengujian Kedaraan Deni Mamonto menambahkan, proses pengujian kedaraan laik pada 2019 ini masih dalam perampungan berkas.
“Uji kendaraan pada 2019 sementara berjalan, datanya belum rampung karena ada ketambahan kendaraan baru yang bakal diuji. Nah, dari hasil pengujian akan diberikan buku hasil pemeriksaan dan masa berlaku dan ditandatangi oleh penguji,” tukasnya (alf)