Lensa.News, KOTAMOBAGU — Terkait penertiban di kedua tempat yaitu pasar 23 Maret dan pasar Serasi yang sempat terisukan bahwa adanya pungutan liar (Pungli) dari pemerintah, tetnyata didalangi oleh oknum preman yang memungut biaya retribusi bulanan kepada para pedagang. Jumat, (11/10).
Hal ini terungkap saat konfrensi pers dengan Pihak-pihak terkait yaitu Kadis Disdagkop-UKM, Kasat Sat PolPP, serta Kadis Dishub Kotamobagu pada beberapa waktu lalu di Kantor Walikota Kotamobagu dengan sejumlah media.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Dinas Disdagkop-UKM, Herman Aray sempat mengungkapkan bahwa Dirinya telah mengetahui Identitas oknum preman yang melakukan pungli di Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi.
“Saya sudah tau Identitas orangnya, dan saya akan lapor kepada pihak yang berwenang”, ungkap Aray
Mirisnya oknum ini saat menyewakan area terlarang, Dia menarik biaya yang cukup besar perbulannya, berfariasi mulai dari 750 Ribu bahkan sampai ada yang sudah mencapai jutaan satu lokasi yang disewakan kepada pedagang.
Aray menegaskan kepada para awak media tentang informasi itu, bahwa tidak ada retribusi yang ditarik oleh pemerintah sampai sebesar itu, pihaknya hanya melakukan peraturan sesuai Perda yang berlaku nomor 7 tahun 2017 tentang retribusi pasar, yaitu untuk penarikan retribusi kebersihan dan lapak pedagang masing-masing 2000 rupiah.
“Kami hanya menjalankan sesuai perda yang berlaku, tidak ada yang namanya retribusi per-bulan yang sampai sebesar itu, perlu diketahui jangankan uang, untuk barito saja kami tidak pernah minta, semua sesuai dengan peraturan yang ada tentang retribusi pasar”, tegas Aray.
(Ikbal)