Lensa.News, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapil) Kotamobagu mulai menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dengan format baru. Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Discapil Kotamobagu, Virginia Olii, Kamis (2/8/2018).
Dirinya mengatakan, format baru kartu keluarga mulai diberlakukan tanggal 1 Agustus 2018. Hal ini dilaksanakan berdasarkan terbitnya Permendagri Nomor 118 tahun 2017 dan disesuaikan juga dengan sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7 yang saat ini sudah diterapkan.
“Pada kartu keluarga yang lama hanya ada 15 kolom tapi untuk format baru ini ketambahan 2 kolom, yaitu golongan darah dan tanggal perkawinan dan ini wajib diisi,” jelasnya.
Ditambahkannya, bagi seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang akan mengurus dokumen kependudukan yakni kartu keluarga, agar membawa/melampirkan foto copy akta perkawinan atau buku nikah dan bukti golongan darah.
“Kartu keluarga lama tetap masih berlaku tapi bagi masyarakat yang baru mengurus kartu keluarga mulai hari ini pasti akan diterbitkan kartu keluarga format yang baru,” imbaunya. (guf)