Lensa.news, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu menghimbau kepada warga Kota Kotamobagu yang akan berumur 17 tahun di bulan September, Oktober November dan Desember tahun 2020 ini, sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Himbauan ini disampaikan langsung Kepala Disdukcapil Virginia Olii, Senin (31/8/2020). Dikatakannya, masyarakat Kota Kotamobagu yang nantinya akan berumur 17 tahun pada bulan-bulan tersebut sudah bisa melakukan perekaman terlebih dahulu.
“Jadi sudah bisa lakukan perekaman walapun belum 17 tahun. Nantinya bersangkutan yang sudah melakukan perekaman terlebih dahulu akan kami cetak dan berikan KTP-el pada saat yang bersangkutan berumur 17 tahun,” jelasnya.
Untuk itu diminta langsung datang ke kantor Disdukcapil Kotamobagu, dengan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK).
“Apalagi yang akan study ke luar daerah, silahkan lakukan perekaman lebih dulu agar tidak bolak-balik datang ke kantor Disdukcapil,” pintanya. (Tr01)