Lensa.News, Kotamobagu – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, menghadiri kegiatan Workshop Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), yang dilaksanakan di Four Point Hotel Manado. Selasa (28/20)
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPK RI DR Agung Firman Sampurna, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Ketua DPRD Provinsi Sulut dan Kabupaten/Kota, serta Bupati/Walikota se Sulawesi Utara.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kotamobagu Sugiarto Yunus mengatakan, workshop itu membahas soal Peraturan BPK nomor 4 tahun 2018, tentang kode etik Badan Pemeriksa Keuangan (BP), serta Peraturan BPK nomor 5 tahun 2018, tentang Majelis Kehormatan Kode etik Badan Pemeriksa Keuangan.
“Dalam kegiatan ini, dibahas tentang 2 peraturan BPK itu, dimana, dengan keberadaan 2 peraturan BPK itu, maka tentu akan lebih menguatkan peran BPK sebagai salah satu lembaga negara,” ujar Sugiarto.
Sementara itu, Kepala BPK RI DR Angung Firman Sampurna dalam sambutannya mengatakan, kalau peraturan BPK nomor 4 dan 5 tahun 2018, merupakan salah satu landasan perilaku anggota BPK. “Kode etik BPK ini harus diwujudkan dalam perilaku, serta tindakan oleh setiap anggota BPK, terlebih khusus pada saat melakukan pemeriksaan,” katanya.
(*/Mira)