Lensa.News, KOTAMOBAGU – Ahmad Yani Umar Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu Warning 12 apotik untuk tidak memperjual belikan obat yang mengandung Ranitidin. Senin (14/10).
Pihak dinas Kesehatan Kotamobagu telah membentuk tim untuk mengawasi peredaran obat yang mengandung ranitidin di wilayah Kotamobagu.
“Kami sudah bentuk tim untuk mengawasi peredaran dan penjualan obat ranitidin di 12 Apotik yang ada di Kotamobagu,” kata Yani.
Lanjutnya, jika masih ada apotik yang kedapatan mengedarkan obat tersebut, Dinkes Kotamobagu akan memberikan sanksi tegas.
“Sanksinya sampai pada pencabutan Surat Izin Apotik (SIA), Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR),” tegasnya.
Dijelaskannya, berdasarkan edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengeluarkan perintah penarikan beberapa obat lambung atau obat yang mengandung Ranitidin karena berpotensi memicu kanker.
“Penarikan ini akibat dari adanya temuan bahwa senyawa Ranitidin terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dapat memicu kanker, sehingga BPOM memerintahkan penarikan obat yang mengandung ranitidin,” jelasnya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada apotik dan warung-warung yang menjual obat yang mengandung ranitidin agar tidak lagi menjualnya dan mengembalikan obat tersebut. “Diimbau juga kepada masyarakat agar tidak lagi mengonsumsi jenis obat yang mengandung ranitidin,” pungkasnya.
(Ikbal)