Lensa, KOTAMOBAGU – Masih banyaknya warga Kotamobagu yang sudah wajib pilih belum memiliki e-KTP. Hal ini sebagaimana yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu.
Persoalan ini pun mendapat tanggapan serius dari KPU Kota Kotamobagu. Kali ini Komisioner KPU Asep Sabar yang angkat bicara.
Asep pun sangat menyayangkan akan hal ini, sebab warga Kotamobagu yang belum mempunyai e-KTP namun sudah wajib pilih mencapai angka ribuan.
“Ini angka yang tidak sedikit. Kalau angka tersebut tidak diantisipasi hingga hari H pemungutan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu tanggal 27 Juni 2018 mendatang, menurut saya ini sangat disayangkan,” kata Asep Sabar selaku Komisioner yang membidangi Perencanaan dan Data, Selasa (21/11/2017) di kantornya.
Untuk itu, KPU pun meminta kepada PPK dan PPS agar mengawal dan membantu wajib pilih agar segera melakukan perekaman e-KTP.
“Pemilihan nanti berbasis e-KTP atau surat keterangan Capil. Karena itu kami minta PPK dan PPS untuk terus mengawal dan memabntu wajib pilih yang dilaporkan belum memiliki atau melakukan perekaman e-KTP,” ujar Asep.
Asep mengungkapkan bahwa saat bimtek PPS dan PPK pekan kemarin, persoalan wajib pilih maupun data pemilih belum bisa dianggap aman, mengingat masih banyaknya wajib pilih yang belum melakukan perekaman.
“Ini patut disayangkan. Padahal Capil Kota Kotamobagu begitu intens turun ke sekolah-sekolah maupun desa/kelurahan untuk melakukan perekaman, tapi tetap saja masih ada yang belum melakukan perekaman.”
Untuk itu pula, Asep meminta PPK dan PPS sebisa mungkin memberikan bantuan kepada mereka yang merasa kesulitan melakukan perekaman dan langsung melaporkan ke Capil sambil berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun kelurahan. Caranya, misalnya dengan mengumpulkan para wajib pilih yang belum memiliki e-KTP di suatu tempat, kemudian mengundang Capil untuk datang dan melakukan perekaman di tempat tersebut. Bisa saja di sesretariat PPS, PPK atau balai desa.
“Jadi tugas utama PPK maupun PPS adalah terus berkordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan untuk gencar melakukan sosialisasi pentingnya kepemilikan e-KTP sebagai salah satu syarat agar pemilih bisa menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” terangnya.
Asep juga berharap Sangadi/Lurah maupun Camat dapat memfasilitasi kebutuhan PPS dan PPK selama tahapan berlangsung. Selain menyiapkan sekretariat dan sarana pendukung lainnya, dalam waktu dekat juga akan dilakukan perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta petugas keamanan Hansip Linmas yang ditugaskan di TPS.
“Kami meminta masukan dari pemerintah desa/kelurahan serta kecamatan,” pintahnya.
Berdasarkan pengalaman di pemilihan-pemilihan sebelumnya, sarana pendukung kesekretariatan PPS dan PPK sejauh ini tidak ada masalah dan selalu disiapkan oleh pemerintah desa/kelurahan maupun kecamatan. (Tri/KPU)