Lensa Politik– Kasus-kasus menarik mencuat terkait dengan dilaksanakannya pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang Kamis (08/02/18) kemarin sudah memasuki hari ke-20.
Saat rapat evaluasi sepuluh hari tahap dua yang dihadiri PPK dan PPS kemarin terungkap ternyata yang paling dominan adalah kasus perceraian.
“Banyak pertanyaan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), katanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) agak kerepotan untuk mencoklit wajib pilih yang sudah bercerai,” kata Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu didampingi operator Sidalih, Yusril Kobandaha.
Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan PPS saat rapat evaluasi, diantaranya kasus salah satu keluarga yang suami-istri sudah bercerai, dimana salah satu dari mereka sudah tidak tinggal serumah, sementara nama si istri atau suami masih tercantum di data pemilih.
“PPDP mengakui kesulitan ketika harus mencari wajib pilih yang sudah tidak ada di alamatnya, namun masih terdata. Susahnya lagi, si suami atau istri yang diceraikannya tidak tahu menahu alamat mantan istri atau suaminya saat ini,” katanya.
Selanjutnya yang terjadi, masih kata Asep, PPDP kerap kebingungan terkait dengan stiker hasil coklit, apakah wajib pilih yang sudah tidak tinggal serumah lantaran bercerai namun namanya masih ada di data, harus dicantumkan juga di stiker?” kata Asep kepada media ini.
Persoalan lain yang tak kalah menariknya adalah wajib pilih yang jarang ditempat dan hanya waktu-waktu tertentu ada di rumah. Juga masalah wajib pilih yang pindah domisili tanpa surat keterangan dan lain sebagainya.
“Kunci dari coklit ini adalah jangan sampai ada wajib pilih tidak bisa memilih. Karena itu PPDP harus proaktif berkoordinasi dengan PPS dan PPK maupun aparat desa atau kelurahan setempat, termasuk juga kepada keluarga dekat yang mengetahui keberadaan wajib pilih dimaksud. PPDP jangan main coret atau main TMS (tidak memenuhi syarat), apalagi kalau yang bersangkutan terdaftar di data pemilih. harus pastikan dengan benar wajib pilih yang ditemui,” tegas Asep di ruang kerjanya, Jumat (09/02/18).
Di bagian lain, Ketua KPU Kota Kotamobagu, Nova Tamon, mengimbau kepada warga Kota Kotamobagu untuk proaktif melapor ke PPDP atau PPS bagi yang belum didatangi atau dicoklit.
“Lebih bagus lagi warga bisa membantu petugas saat melakukan coklit. Sehingga data yang dihasilkan benar-benar menjadi rujukan untuk menentukan jumlah pemilih di pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu 2018,” katanya.
Sementara bagi warga wajib pilih yang belum punya e-KTP, lanjut Nova, tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa terdata dan memilih, asal bisa menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu sebagai bukti telah melakukan perekaman e-KTP.
“Alhamdulillah. Dari hasil evaluasi sepuluh hari kedua kemarin belum ada kendala berarti. Mudah-mudahan hasil coklit bisa berjalan dengan baik. Tahapan coklit akan berakhir pada tanggal 18 Februari 2018 mendatang,” (udy)