KOTAMOBAGU—Rombongan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menyambangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (9/3).
Rombongan tersebut terdiri dari Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Gobel bersama anggota lainnya, staf bagian Perundang-undangan DPRD Kotamobagu, dan juga dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kotamobagu.
Kedatangan rombongan dari DPRD dan Dinas Perkim Kotamobagu disambut oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Udangan Kanwil Kemenkumham Sulut Arther Moniung dan sejumlah staf.
Baca juga: Disbudpar Kotamobagu Gelar FGD Pengelolaan dan Pengembangan Sanggar Seni Budaya
Adapun Ranperda Inisiatif DPRD Kotamobagu yang dibahas dalam pertemuan di Manado itu, yakni Ranperda Pecegahan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Hal tersebut sebagaimana dibenarka oleh Begie Gobel saat dikonfirmasi.
Ia membenarkan tentang agenda kunjungan kali ini yang membahas mengenai Ranperda Pencegahan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Baca juga: DPRD Kotamobagu Gelar FGD Terkait 3 Ranperda
“Iya, Bapemperda dan Dinas Perkim Kotamobagu, hari ini melakukan harmonisasi Ranperda Inisiatif DPRD yakni Ranperda Pecegahan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” ungkap politisi PAN Kotamobagu ini.
Begie pun berharap, ke depan semoga Ranperda Inisiatif DPD Kotamobagu itu mempunyai dampak positif bagi seluruh masyarakat.
“Semoga bermanfaat bagi warga daerah tercinta Kota Kotamobagu,” pungkasnya. (Advertorial)