Lensa.News, BOLMONG–Diduga berikan keterangan palsu saat sidang Laporan pandangan JadiJo di Bawaslu Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait Pilkada di Kota Kotamobagu. Saksi Inisial “AD” terancam 7 tahun penjara.
Bagaimana tidak, menurut Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Moh Triasamara Akub SH MH, terungkap bahwa salah satu saksi yang dihadirkan Pelapor memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. “Saksi dengan inisial “AD” menyatakan dan bersikeras melihat Terlapor I (Bupati Bolaang Mongondow) di kediamannya dan memberikan arahan agar paket yang berisikan kain sarung, minuman soft drink dan uang untuk bisa dijemput besok hari. Arahan tersebut katanya disampaikan bertepatan dengan acara halal bil halal di kediaman Bupati Bolmong,” terang Akub dalam rilis pemkab Bolmong hari ini.
Berdasarkan rilis Pemkab Bolmong, terinformasi, Sidang yang di Bawaslu Propinsi Sulut dilanjutkan pada Jumat (29/06/2018) pagi hari ini pukul 08.00 wita sesuai permintaan para pihak. Dimana sebelumnya, Sidang Laporan pandangan JaDi-Jo ke Bawaslu Propinsi Sulawesi Utara dengan register nomor: 01/TSM/BWSL.SULUT/VI/2018 kembali digelar setelah sebelumnya ditunda pada kamis (28/6/2018/) malam pukul 23.45).
Keterangan palsu yang dilakukan Saksi dengan inisial “AD” terhadap Pimpinan daerah sekelas Bupati Bolmong Hj Dra Yasti Soepredjo Mokoagow. Sangat disayangkan. Karena saksi AD tetap bersikeras bahwa hanya berjarak kurang lebih 3 meter dari Terlapor I saat ada instruksi tersebut. Dan menyatakan dengan terang bahwa paket dimaksud berada dalam mobil container yang terparkir di lokasi rumah Terlapor I. “Iya berkali-kali kami tanyakan bahkan Majelis Pemeriksa dan Kuasa Pelapor tanyakan dalam persidangan saksi menyatakan demikian,” terang Akub lagi.
Kuat kebenaran pihal terlapor I, terkait saksi dusta yang dilakukan AD bukan hanya soal keberadaan terlapor I dan interuksinya. “Banyak sekali hal yang janggal semisal saksi mengaku tidak melihat adanya plat nomor kendaraan karena tidak terpasang, acara halal bil halal yang tidak mungkin dilaksanakan tanggal 07 juni karena lebaran saja belum dan masih dalam suasana bulan ramadhan, bahkan yang paling krusial Ibu Bupati tanggal 07 Juni 2018 pagi hari sudah menuju jakarta. Print tiketnya sudah kami lihat tadi dikirimkan oleh teman di kantor. Bagaimana mungkin malam hari di tanggal yang sama saksi mengaku melihat arahan langsung dari Terlapor I,” ungkap Akub.
Selanjutnya, selaku kuasa hukum Pemkab Bolmong dengan Terlapor I Bupati Bolmong. Akub mengaku hal tersebut akan menjadi catatan tersendiri pihaknya sebagai dasar pertimbangan apakah hal ini akan ditindaklanjuti ke ranah hukum atau tidak. “Kami lagi mempelajari terlebih dahulu sebelum bertindak. Namun jelas, bahwa dalam KUHP pasal 242 ayat (1) menyatakan “Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Akub melalui juru bicara Pemkab Bolmong Parman Ginano, Jumat hari ini (29/6/2018). (Redaksi)