Lensa.News,KOTAMOBAGU– Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu untuk tahun anggaran 2018, telah diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, oleh Wali Kota Ir. Tatong Bara Jumat (29/3/2019).
Pun, dalam penyerahan LKPD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018 tersebut, Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, Drs. Tangga M Purba, MM langsung yanng menerima.
Wali Kota mengatakan, bahwa penyerahan LKPD itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. “Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2018 ini, merupakan kewajiban, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Kepala Daerah wajib untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keungan, untuk dilakukan pemeriksaaan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” ujar Walikota.
Penyerahan LKPD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan di Kantor BPK Republik Indonesia Perwakilan Sulawes Utara di Manado tersebut, juga dihadiri Gubernur Sulawesi Utara, Drs. Olly Dondokambey, serta sejumlah Bupati dan Walikota di Provinsi Sulawesi Utara.
(Tri)