KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu masih mengaggarkan gaji bagi honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) tahun 2023.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Badan Kepagawanain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sarida Mokoginta.
“Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menganggarkan gaji honor THL sesuai kebutuhannya, melalui APBD tahun 2023,” ujarnya, Jumat (20/1).
Adapun wacana penghapusan tenaga honorer dan THL, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi BKPP Kotamobagu Marini Mokoginta mengatakan, masih menunggu surat dari Kemenpan-RB.
“Terkait penghapusan tenaga honorer dan THL, kami menunggu surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, apakah kebijakan untuk meniadakan THL,” terangnya.
Diketahui Pemerintah pusat merencanakan untuk menghapuskan tenaga honorer mulai tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Ketentuan mengenai hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam beleid ini dituliskan bahwa status pegawai pemerintah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.