Lensa Hukrim – DSP alias Dewi, Senin,(22/01/2018) melaporkan MI alias Man di SPKT Polres Bolmong. Dewi melaporkan Man karena diduga melakukan penipuan terhadap dirinya.
Dewi menceritakan, Man meminjam uang berjumlah Rp 9,3 juta pada Juni tahun lalu.kemarin. Namun, MI berjanji akan mengembalikan kembali pada bulan Desember 2017, “Tapi sampai saat.inu uang belum dikembalikan,” kata Dewi.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas membenarkan adanya laporan tersebut, “Laporannya sudsh kami terima dan sedang diilakulan penyidikan,” katanya. (ren/udy)