KOTAMOBAGU – Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Kotamobagu, Ardin Paputungan mengatakan, Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Kotamobagu tahun 2020 akan kembali melanjutkan pembahasan.
Pembahasan pun mulai dipacu setelah anggota pansus LKPJ Walikota Kotamobagu yang terdiri dari anggota usulan fraksi di DPRD ditetapkan dalam rapat Paripurna tahap I yang dilaksanakan 5 April 2021 lalu.
Perlu diketahui, anggota Pansus LKPJ terdiri dari 10 anggota DPRD Kotamobagu. Mereka terdiri dari 3 orang anggota Fraksi PDI Perjuangan, 2 orang Fraksi PKB, 2 orang Fraksi Nasdem, 1 dari Fraksi Golkar, 1 Demokrat dan 1 dari Fraksi Golkar.
“Kamis pembahasan lanjutan oleh Pansus LKPJ di ruang paripurna,” kata Ardin, Selasa (13/4).
Pansus LKPJ Walikota Kotamobagu ini diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) DPRD Nomor 10 tahun 2021, tanggal 5 April 2021 tentang penetapan dan pengesahan Pansus LKPJ. Surat keputusan ini dibacakan Sekertaris DPRD Kotamobagu Moch Agung Adati.
Eka S Mashoery (Ketua/Fraksi Golkar), Yunita Lontoh (Sekertaris/Fraksi PDIP), Suryadi Baso (Anggota/Fraksi PKB), Yossy Samad (Anggota/Fraksi PKB), Novie Regi Manoppo (Anggota/Fraksi Demokrat), Royek Kasenda (Anggota/Fraksi PDIP), Adrianus Mokoginta (Anggota/Fraksi PDIP), Hi Agus Suprijanta (Anggota/Fraksi Hanura), Hi Ahmad Sabir (Anggota/Fraksi Nasdem) dan Steward Adityo Pantas (Anggota/Fraksi Nasdem). (*/vil)