Lensa.News,KOTAMOBAGU- Ibarat kendaraan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kotamobagu untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2017 langsung tancap gas alias ‘gas pol’.
Ini disebabkan waktu yang tersisa untuk persetujuan bersama (rapat paripurna tahap II) antara Walikota dan DPRD sebagaimana diatur regulasi tinggal kurang lebih sepekan. Untuk diketahui rapat paripurna tahap I sudah dilaksanakan tanggal 6 Juli silam.
“Sesuai aturan 30 hari kerja, DPRD harus memparipurna tingkat II sejak tahap I,” terang Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu, Drs. Husain Mamonto. Kesibukan pendaftaran ke KPU untuk Pilcaleg, penginputan ke sistem informasi pencalonan (Silon), dan komparasi dewan untuk Ranperda lain yang tengah dibahas membuat agenda ini sempat terlunta-lunta.
Olehnya, mulai Rabu (25/7) lewat Pansus yang diketuai Ishak Sugeha, ST., ME. dan Sekretaris Anugrah Begie Gobel, SE. MEP. langsung “running”. Hingga berita ini diturunkan, sejak sore tiga SKPD yakni Dinas Lingkungan Hidup, Badan Keuangan, dan Dinas Ketahanan Pangan bergilir di-‘kulik’ Pansus.
Ketua Pansus Ishak Sugeha menyampaikan, “Target kita insyaa Allah Sabtu akhir pekan ini sudah selesai.” Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kotamobagu ini menambahkan, kendati dikebut bukan berarti aspek kualitas pembahasan diabaikan. “Tentu dengan berpijak pada catatan di LHP BPK yang sudah diterima,” ucap Sugeha.(mg3).