KOTAMOBAGU — DPRD Kota Kotamobagu, Senin (5/4) sore, menggelar paripurna Tingkat I (Satu) Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran 2020.
Rapat dibuka Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, setelahnya palu sidang diserahkan Ketua DPRD ke Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Mokodongan yang menjadi pimpinan sidang.
Pada paripurna itu, mewakili Walikota Kotamobagu Tatong Bara, Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniyawan membacakan sambutan terkait penyampaian LKPJ tahun anggaran 2020.
“Tujuan dari penyampaian LKPJ tahun 2020 ini untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan keputusan pemerintahan dan pembangunan pemerintah daerah Kota Kotamobagu, sekaligus gambaran capaian pemerintah Kota Kotamobagu pada tahun 2020,” ujar Wakil Walikota Nayodo.
Perlu diketahui, penyampaian LKPJ itu, adalah implementasi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 17 ayat 2, tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, penyampaian LKPJ tersebut juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019, khususnya pasal 19 ayat 1 yang menyebutkan; Kepala Daerah Menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan I (Satu) kali dalam I (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Paripurna itu turut dihadiri 17 orang anggota DPRD dari 25 anggota DPRD Kotamobagu, para asisten Pemerintah Kota Kotamobagu dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (vil)