Lensa Hukrim – PT Pos Indonesia Cabang Kotamobagu, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu, terkait dengan program pengantaran paspor sampai ke rumah pemiliknya. Nantinya,masyarakat hanya sekali datang untuk mengurus paspor.
“Jadi bisa kita katakan mengurus paspor cukup datang sekali. Datang bawa syarat, diproses, selesai, bayar, lapor ke mobil pos, lalu tinggal nunggu paspor dikirim ke rumah,” kata Joni.
Selain pengiriman, kantor pos juga menyediakan jasa pembayaran biaya pembuatan paspor. Satu mobil pos disiapkan di depan Kantor Imigrasi untuk melayani pembayaran maupun pengiriman.
“Ini sifatnya tidak wajib. Terserah masyarakat mau membayar di ATM bisa, di kantor pos bisa. Pengiriman juga sama, bisa lewat pos, bisa diambil sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Kotamobagu, Hamran Masman mengatakan, pihaknya melayani pengiriman dari Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu menuju ke wilayah Pantura. Pemilik paspor dikenai biaya kisaran Rp 15 ribu sampai Rp35 ribu.
“Kami memberlakukan biaya pengiriman lokal ke Boltim Rp15 ribu, ke Bolsel Rp15 ribu. Dan wilayah Pantura Rp 35 ribu,” ucap Hamran.
Paspor diperkirakan sampai ke tangan pemiliknya dalam satu hari setelah paspor jadi. Kantor pos memberikan perlakuan khusus dalam pengiriman paspor tersebut.
“Sudah termasuk asuransi kalau barangnya hilang. Misalkan harus memproses ulang, kita yang tanggung jawab, termasuk kalau kena denda,” ujarnya. (udy/nan)