KOTAMOBAGU — Persiapan penerapan tilang elektronik (e-tilang) di Kota Kotamobagu terus diseriusi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu menggandeng Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kotamobagu, Dinas Perhubungan, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Kotamobagu, demi menyukseskan aturan baru ini.
“Rapat bersama digelar Satlantas Polres Kotamobagu, Dishub dan bagian hukum terkait pembahasan final draf MoU penerapan e-tilang,” kata Kepala Diskominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii, Jumat (19/3).
Fahri menjelaskan, pada penerapan e-tilang, Satlantas meminta kerjasama dengan Diskominfo untuk penggunaan fasilitas CCTV di delapan titik di Kota Kotamobagu.
“Prinsipnya Pemkot sangat terbuka, seperti selalu disampaikan oleh walikota, bahwa seluruh fasilitas infrastruktur yang ada bisa digunakan oleh semua pihak, terutama Polri. Sebab, terkait kebutuhan dan kenyamanan bersama, dalam hal kedisiplinan berlalulintas,” jelasnya.
Ditambahkannya, pertemuan bersama Satlantas Polres Kotamobagu masih akan dilanjutkan pekan depan.
“Rapat masih akan dilanjutkan pada Senin 22 Maret. Untuk finalisasi akhir draf MoU dan PKS (Perjanjian Kerjasama) sebelum ditandatangani pihak yang terlibat langsung dalam penerapan e-tilang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra Restika mengatakan, penerapan e-tilang akan diberlakukan pada 24 Maret mendatang di seluruh wilayah Indonesia.
“Juga termasuk di Kota Kotamobagu,” kata AKP Novita. (Hpg/vil)