Lensa.News,KOTAMOBAGU — Toko dan Perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu wajib memiliki Alat Pemadam Kebakaran Api Ringan (APAR). Jika tidak ada, maka akan ada pencabutan izin.
Hal itu sebagaimana ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Damkar Kotamobagu, Erwin Sugeha.
“Satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah Toko dan Perusahaan di Kota Kotamobagu. Jika ada toko dan perusahaan yang kedapatan tidak memiliki APAR, akan ada pencabutan izin usaha,” kata Sugeha.
Sidak ini dalam rangka meninjau langsung ketersediaan Alat Pemadam Kebakaran Api Ringan (APAR) yang dimiliki setiap toko dan perusahaan.
Lanjutnya, dalam Sidak nanti sekaligus juga sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran penyediaan APAR untuk mengantisipasi kebakaran secara dini.
“Selain toko dan perusahaan kami juga akan meninjau ketersediaan APAR di RSUD Kotamobagu dan Perkantoran,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat apabila saat meninggalkan rumah atau tempat usaha, pastikan semua peralatan listrik dan konfor gas dalam keadaan off (mati).
(Tri)