KOTAMOBAGU—Pemerintah Desa (Pemdes) Kobo Kecil menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) menjadi Peraturan Desa (Perdes) tahun 2022-2028.
Musdes RPJMDes tersebut digelar di Balai Desa Kobo Kecil pada Senin (27/3) malam turut dihadiri, di antaranya Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Gobel, pendamping desa serta jajaran BPD Kobo Kecil.
Kepala BPD Kobo Kecil Verdinand Paputungan menyampaikan beberapa hal dalam sambutannya.
Salah satu yang disampiakannya adalah terkait pentingnya musdes RPJMDes yang sedang digelar tersebut.
Di mana, dijelaskan Verdinand, RPJMDes sudah harus ditetapkan bersama.
Waktu penetapan RPJMDes sebagaimana yang telah diatur adalah tiga bulan setelah dilatiknya Sangadi (Kepala Desa).
“Besok tanggal 28 Maret sudah harus ditetapkan bersama. Karena sesuai dengan regulasi bahwa tiga bulan setelah dilatiknya Sangadi, RPJMDes sudah harus ditetapkan,” terangnya.
Oleh karenanya, musdes penetapan RPJMDes sangat penting untuk digelar dan segera ditetapkan.