BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengikuti rapat dengan direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri Mardiayana M.Si, secara virtual pada Jumat, (2/7).
Rapat tersebut Terkait polemik tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
“Pemprov Sulut telah memfasilitasi Pemkab Bolmong dan Bolsel terkait tapal batas dari dua kabupaten tersebut, dan dalam rapat fasilitasi yang dilaksanakan pada 10 Mei kemarin menghasilkan berita acara yang mungkin saat ini sudah di terima oleh Kemendagri,” papar Asisten I Bidang Pemerintahan Bolmong Deker Rompas pada rapat tersebut.
Deker juga menyebutkan, berdasarkan poin lll pada berita acara tersebut, Pemkab Bolmong meminta dalam mengambil keputusan Kemendagri harus mengacu pada putusan MA nomor 75 tahun 2018.
“Karena Kemendagri diberikan kewenangan oleh kedua daerah, maka kiranya kami berharap Kemendagri dalam mengambil keputusan tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Agung,” jelas Rompas. (irw)