Lensa.News, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) berencana menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Karena menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Vico Talot melalui Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan, Chandra Mokoginta bahwa Lahan dan bangunan sebagai objek pajak di kabupaten Bolmong sudah harus dinilai lebih.Dalam hal ini,Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).”Bayangkan saja, untuk tanah di Kabupaten Bolmong masih ada yang dihargai Rp. 950 hingga Rp. 1200 per meter. Dan nilai itu belum berubah sejak diberikan kewenangan oleh Pempus ke daerah dejak tahun 1995 hingga saat ini,” katanya.
Untuk nilai tertinggi harga tanah, lanjut Chandra, masih berada di kisaran Rp.2400 per meter. “Atas dasar ini, pemkab melalui Bidang Penagihan dan keberatan BKD Bolmong, berencana akan melakukan penilaian lagi. Kita lakukan penilaian dahulu sebelum menetapkan kenaikan NJOP daerah,” jelasnya.
Penilaian pun, tambahnya akan dilakukan pada dua objek yang berbeda, yakni lahan yang dibelakang dan lahan yang berada di jalur jalan trans sulawesi. “Yang didalam atau belakang jalan trans, tentu nilainya akan berbeda dengan objek atau lahan dan bangunan yang berada di depan jalut trans,” tambahnya. (Mg2)