Rep: Sandi Gautama | Red: Cadavi Lasena
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, akhir Desember 2021 mendatang.
Hal ini berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 62 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022.
“Sesuai arahan dan petunjuk langsung dari Kemendagri, penerapan PPKM level 3 di Kotamobagu dilaksanakan selama 10 hari dan akan berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerag (BPBD) Kotamobagu, Alfian Hasan, Selasa (30/11).
Menurutnya, meski Kota Kotamobagu sudah turun level satu, tapi untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun baru, maka Pemkot Kotamobagu akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat untuk menerapkan PPKM level 3.
“Sesuai Instruksi, semua daerah akan menerapkan PPKM level 3. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan wabah Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun baru,” ujar Alfian.